Pagi itu kami meluncur ke Desa untuk belajar dan mendengarkan cerita petani yang sudah mengembangkan sistem cadangan pangan dan kelembagaannya, sepanjang perjalanan celoteh ceria temanku Thom membuat perjalanan ini semakin rame..Thom Uran temanku dari Flores timur ini bercerita tentang pengalaman kocak ketika berada di desa-desa dampingan.
Setibanya di desa kami disambut oleh kelompok tani Ngudiraharjo, selain kaum lelaki ternyata kelompok ini juga beranggotakan kelompok perempuan. Dengan demikian komposisi gender terpenuhi dong celoteh temanku.
KEinginnan dan motivasi menghidupkan lagi sistem cadangan pangan desa ini berawal dari pengalaman bencana gempa bumi yang meluluh lantakkan semua rumah. ancaman kelaparan pun terjadi karena selama ini sudah tidak ada lagi lumbung pangan yang dimiliki keluarga. Kami merasakan dari hari ke hari hidu kami semakin susah dan pangan semakin sulit kami produksi padahal kebutuhan kami untuk menyekolahan anak semaki tinggi, dmeikian menurut Pak Kardiman anggota kelompok tani.
Keinginan bersama untuk mengantisipasi kekurangan pangan dan mendongkrak harga jual padi menjadi cita-cita bersama, sehingga pendirian lembaga pangan desa ini disetujui oleh 201 keluarga. Selain mengelola cadangan pangan dan melakukan simpan pinjam pangan kepada anggota , kelompok kami juga mengembangkan lumbung benih padi lokal yang selama ini sudah nyaris punah. Hingga saat ini semua petani bisa mendapatkan kembali benih lokal yang cocok dengan kondisi disini. Perjalanan kami lanjutkan di hamparan sawah untuk belajar tentang proses budidaya, hampir semua petani telah melakukan cara budidaya padi organis. Kami sangat bersyukur saat ini kami dibantu oleh koalisi rakyat untuk kedaulatan pangan dengan pembelian mesin penggiling dan pelatihan pengorganisasian dan peningkatan kapasitas.
Tak mau kalah ternyata kelompok ibu-ibu juga melakukan kampanye pangan lokal ditingkat keluarga, setiap keluarga disarankan untuk mengolah pangan dari sumber lokal karena lebih sehat dan relatif murah. makan indomie hanya untuk memberi uang kepada orang kaya mas...demikian menurut salah satu ibu. Aku ingat banyak orang mendiskusikan tentang dampak kapitalisasi dan membuat rekmendasi bagus dan terstruktur tetapi nihil hasilnya, tetapi disini ternyata petani kita dapat melawan kapitalis dengan hal-hal praktis, mengagumkan sekali...
Kaum ibu juga mengolah sampah organis menjadi kompos, membuat pestisida hayati dan mengolah pangan untuk dipasarkan. Kompos yang diproduksi lebih baik dan murah dibandingkan dengan pupuk kimia yang dibeli dipasar, petani tidak lagi tergantung dari pupuk, pestisida dan semua sarana produksi luar.
Kemandirian petani untuk menentukan cara produksi, distribusi, konsumsi pangan sesungguhnya adalah kedaulatan rakyat yang merdeka..
Setibanya di desa kami disambut oleh kelompok tani Ngudiraharjo, selain kaum lelaki ternyata kelompok ini juga beranggotakan kelompok perempuan. Dengan demikian komposisi gender terpenuhi dong celoteh temanku.
KEinginnan dan motivasi menghidupkan lagi sistem cadangan pangan desa ini berawal dari pengalaman bencana gempa bumi yang meluluh lantakkan semua rumah. ancaman kelaparan pun terjadi karena selama ini sudah tidak ada lagi lumbung pangan yang dimiliki keluarga. Kami merasakan dari hari ke hari hidu kami semakin susah dan pangan semakin sulit kami produksi padahal kebutuhan kami untuk menyekolahan anak semaki tinggi, dmeikian menurut Pak Kardiman anggota kelompok tani.
Keinginan bersama untuk mengantisipasi kekurangan pangan dan mendongkrak harga jual padi menjadi cita-cita bersama, sehingga pendirian lembaga pangan desa ini disetujui oleh 201 keluarga. Selain mengelola cadangan pangan dan melakukan simpan pinjam pangan kepada anggota , kelompok kami juga mengembangkan lumbung benih padi lokal yang selama ini sudah nyaris punah. Hingga saat ini semua petani bisa mendapatkan kembali benih lokal yang cocok dengan kondisi disini. Perjalanan kami lanjutkan di hamparan sawah untuk belajar tentang proses budidaya, hampir semua petani telah melakukan cara budidaya padi organis. Kami sangat bersyukur saat ini kami dibantu oleh koalisi rakyat untuk kedaulatan pangan dengan pembelian mesin penggiling dan pelatihan pengorganisasian dan peningkatan kapasitas.
Tak mau kalah ternyata kelompok ibu-ibu juga melakukan kampanye pangan lokal ditingkat keluarga, setiap keluarga disarankan untuk mengolah pangan dari sumber lokal karena lebih sehat dan relatif murah. makan indomie hanya untuk memberi uang kepada orang kaya mas...demikian menurut salah satu ibu. Aku ingat banyak orang mendiskusikan tentang dampak kapitalisasi dan membuat rekmendasi bagus dan terstruktur tetapi nihil hasilnya, tetapi disini ternyata petani kita dapat melawan kapitalis dengan hal-hal praktis, mengagumkan sekali...
Kaum ibu juga mengolah sampah organis menjadi kompos, membuat pestisida hayati dan mengolah pangan untuk dipasarkan. Kompos yang diproduksi lebih baik dan murah dibandingkan dengan pupuk kimia yang dibeli dipasar, petani tidak lagi tergantung dari pupuk, pestisida dan semua sarana produksi luar.
Kemandirian petani untuk menentukan cara produksi, distribusi, konsumsi pangan sesungguhnya adalah kedaulatan rakyat yang merdeka..
Perkembangan pertanian di Indonesia menjadi wacana menarik dimana sector yang berperan penting dalam mencukupi kebutuhan pangan di Negara ini kondisinya semakin miris dan nasib petani yang ada di negeri ini semakin terpuruk, terlebih petani pangan yang dengan setia memproduksi pangan baik bagi dirinya maupun untuk dipasarkan. Upaya pembangunan sector pertanian yang ditandai dengan kebijakan green revolusi ternyata belum mampu merubah kondisi ini selama 30 tahun bahkan ketergantungan petani terhadap input luar semakin tinggi. Peningkatan harha pupuk dan berbagai jenis alat dan sarana produksi lainnya tidak sebanding dengan harga pembelianproduk petani sehingga hal ini dipastikan bahwa investasi pertanian memiliki resiko tinggi. Kebijakan perlindungan petani semakin jauh dari harapan, konsekwensi ratifikasi instrument kebijakan global dimana Indonesia telah meratifikasi aturan perdagangan dunia terutama Agrrement of Agriculture (AoA) memaksa Pemerintah untuk mengurangi campur tangan dalam perlindungan petani dengan tuntutan pengurangan subsidi bagi petani dan menyerahkan kebijakan pasar kepada mekanisme pasar.
Secara sistematis instrumen global juga menuntut perubahan status penguasaan kebijakan kepada mekanisme pasar, indikasi privatisasi badan Negara seperti perubahan BULOG sebagai BUMN yang diharapkan menjadi badan penyangga beras menjadi Perusahaan swasta (Privat sector). Perubahan ini otomatis telah menghancurkan harapan perlindungan bagi petani. Dalam kasus lainnya kebijakan pendekatan program yang menerapkan pola Intensifikasi dengan penerapan green revolusi (Input kimia sintetis) telah membangun situasi ketergantungan dan membuat kondisi ekologis pertanian tidak seimbang. Pola ini secara pasti telah mengubah karakter petani tercerabut dari prinsip keberlanjutan, artinya petani sudah semakin tergantung dengan tekhnologi luar dan mereka tidak lagi memproduksi pangan yang berkualitas dan aman bagi konsumen.
Berdasarkan analisa yang dilakukan oleh para pemerhati kebijakan global terhadap situasi local terdapat 10 fakta penting dampak liberalisasi perdagangan terhadap pertanian dan pangan rakyat yakni :
1. IMPOR PRODUK PANGAN SEMAKIN MENINGKAT
Sepanjang 5 tahun terakhir, Indonesia mengimpor pangan dalam jumlah yang sangat besar. Beras sebagai makanan pokok rakyat kita mengimpor rata rata 2,83 juta ton/tahun ; gula rata rata 1,6 juta ton/tahun ; jagung rata rata 1,2 juta ton/tahun ; kedelai rata rata 0,8 juta ton/tahun ; buah dan sayuran masing masing rata rata 167 ribu ton/tahun dan 256 ribu ton/tahun ; daging sapi setara dengan 450.000 ekor sapi, dan masih banyak produk pangan mentah dan olahan yang membanjiri pasar kita. Akibatnya harga produk petani kita jatuh karena serbuan produk impor ! Setiap tahun kita selalu mendengar haga gabah petani selalu jatuh akibat membanjirnya beras impor.
2. PENDAPATAN PETANI SEMAKIN MENURUN
Petani pangan kita selalu merugi, pendapatan selalu rendah sementara ongkos produksi melambung tinggi. Seperti yang dialami petani padi, sejak tahun 1999 biaya produksi meningkat dua kali lipat akibat pencabutan subsidi pupuk tanpa kompensasi bagi petani, yang membuat keuntungan semakin menipis karena harga gabah tidak mengalami peningkatan berarti. Apalagi kebutuhan hidup petani semakin meningkat, karena semua kebutuhan hidup menjadi serba mahal. Studi Indro Surono di Jawa Tengah (2003) menunjukkan bahwa pendapatan usahatani petani padi hanya mencukupi untuk 15-20% pengeluaran bulanan keluarga petani kecil.
3. TIDAK ADA SUBSIDI UNTUK PETANI
Tahun 1999, subsidi pupuk dicabut dengan tiba tiba tanpa kompensasi bagi petani bersamaan dengan penurunan tarif impor beras sampai 0 %. Akibatnya: harga input pertanian melonjak tajam dan biaya usahatani meningkat hingga dua kali lipat. Apa artinya ? Pasar dibuka secara bebas, beras impor membanjiri pasar, petani tidak dilindungi. Sampai saat ini petani tidak lagi disubsidi, karena subsidi dianggap mengganggu pasar bebas. Artinya petani miskin (dengan tanpa perlindungan dan subsidi) harus bertarung dengan petani negara maju (yang disubsidi negaranya) di pasar bebas.
4. RAWAN PANGAN DAN KELAPARAN
Pada tahun 2002 terdapat 21,7 persen penduduk rawan pangan, 15 persen merupakan penduduk rawan pangan dan 6 persen merupakan penduduk dalam kategori rawan pangan kronis. Daerah rawan pangan juga meningkat dari 40,5% pada 2001 menjadi 48,0% dari total kabupaten/kota pada 2002. Belum lepas dari ingatan kita, di Lembata NTT terjadi kelaparan dan rawan pangan. Kekeringan dan iklim selalu dipersalahkan, padahal yang ada adalah ketidakadilan distribusi pangan. Distribusi pangan tidak dibangun atas kekuatan dan potensi rakyat sendiri, namun berdasarkan skema bantuan pangan yang “tidak mengganggu pasar”. Bantuan pangan dalam bentuk beras, selalu datang terlambat dan sering ada kasus korupsi dan salah sasaran.
5. BULOG JADI PERUSAHAAN, PETANI TIDAK ADA PERLINDUNGAN
Bulog sampai 1998 berfungsi besar dalam penyangga stok pangan dan perlindungan harga beras domestik. Fungsi ini sesungguhnya adalah fungsi sosial untuk melindungi petani. Namun karena korupsi dan salah urus, maka sejak tahun 1999 sampai saat ini satu persatu peran Bulog dipangkas, direduksi dan dilikuidasi sehingga hanya menjadi perusahaan umum, yang menjalankan fungsi bisnis semata. Demi alasan efisiensi dan tranparansi, Bulog harus di“privatisasi“, dan hilanglah fungsi perlindungan petani.
6. KEPEMILIKAN TANAH TIMPANG, TANAH PERTANIAN DIGUSUR
Persoalan tanah adalah persoalan klasik bagi petani dan pertanian. Namun di era liberalisasi persoalan tidak kunjung usai, malah semakin parah dan rumit. Tanah tanah pertanian terus digusur, untuk kepentingan investasi. Tanah pertanian bisa dikorbankan, demi para investor dan pemilik modal. Di desa desa pertanian, kepemilikan tanah semakin timpang, ada yang punya tanah yang luas namun sebagian besar petani gurem dan tuna lahan.
7. AIR DIPRIVATISASI, PERTANIAN DAN MASYARAKAT MISKIN TERANCAM
Atas tekanan Bank Dunia, sebagian Negara maju dan perusahaan Multinasional, pemerintah RI dan DPR akhirnya menyetujui disahkannya UU No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air. UU ini sarat dengan muatan privatisasi: penguasaan dan pengelolaan sumberdaya air oleh swasta. Privatisasi sumberdaya air akan membatasi akses petani dan komunitas miskin untuk memperoleh air bersih, terjangkau dan murah karena untuk memperoleh mereka harus membayar mahal ke perusahaan. Contoh kasus: Privatisasi PAM Jaya oleh Thames dan Lyonaise (Inggris) dimana setelah privatisasi layanan air justru tidak membaik tetapi harganya sudah naik hingga 2 kali. Di Klaten, petani mengeluh karena diduga sebagian air irigasinya disedot oleh perusahaan air minum kemasan.
8. BENIH DIKUASI TNC, PETANI DALAM KETERGANTUNGAN
Akses petani terhadap benih semakin menurun, karena benih telah dikuasai perusahaan produsen benih skala besar (TNC). Benih padi hibrida yang disediakan oleh PT Sang Hyang Sri dan PT. Pertani adalah 100.000 ton per tahun, dan membuka peluang bagi investor pengimpor benih untuk mencukupi kebutuhan benih petani padi sebanyak 450.000 ton per tahun. Semuanya adalah benih hibrida, dan bahkan untuk beberapa bahan pangan telah beredar benih transgenik seperti jagung dan kedelai. Dampaknya adalah petani kehilangan benih padi lokal, pengetahuan konservasi dan seleksi benih kian punah serta petani hanya bisa pasarh bergantung pada benih pabrikan..
9. PEREMPUAN TERGUSUR DARI PERTANIAN
Marginalisasi perempuan di sektor pertanian telah berlangsung lama. Dalam era liberalisasi dampak liberalisasi terhadap peran perempuan semakin nyata. Studi Jarnop (2001) membuktikan bahwa sejak tahun 1999, perempuan semakin tergusur dari sektor pertanian dengan peningkatan drastis jumlah buruh migran di pedesaan di Karawang untuk menjadi TKW di luar negeri. Bahkan beberapa kerja kerja pertanian yang dulu dilakukan perempuan kini juga dilakukan oleh laki laki, dengan pembedaan upah yang signifikan.
10. ROBOHNYA SISTEM PANGAN RAKYAT
Sistem pangan yang genuine dibangun atas kekuatan rakyat sendiri semakin langka. Lumbung lumbung pangan komunitas telah menjadi cerita masa lalu di pedesaan. Kaum miskin pedesaan (ironisnya sebagian besar adalah petani kecil dan buruh tani), mengandalkan bantuan pangan pemerintah di masa paceklik, tidak ada lagi sistem cadangan pangan seperti masa lalu. Liberalisasi sektor pertanian, membuat produk pangan menjadi barang dagangan, membuat sistem pangan rakyat tidak bisa berkembang.
Mengapa penting Kebijakan perlindungan bagi petani kecil
Berdasarkan kondisi diatas maka perlu dilakukan pembenahan ulang strategi pembangunan pertanian kita dimana kedaulatan pangan sebagai bagian dari janji revitalisasi pertanain rakyat harus dijalankan sungguh-sungguh. Berbagai program yang dicanangkan perlu melibatkan petani sebagai subjek utama pertanian. Hal yang penting untuk dilakukan adalah: melakukan peninjauan kembali Need assessment (Penilaian kebutuhan) dengan membangun system penilaian bersama petani, hal ini berdasarkan pengalaman di lapangan bahwa penilaian kebutuhan tidak dilakukan secara komprehensif karena keterbatasan sumber daya manusia fasilitator dan komitmen terhadap petani sebagai ikatan pekerjaan bukan ikatan emosional (Integrity bonding).
Sejarah pembenahan sistem pangan di Indonesia mencatat telah dilakukan dalam dua pola pendekatan. Pertama, pendekatan sentralistik yang hanya mengedepakan kecukupan pangan secara nasional tanpa memperhatikan karakteristik lokal dan ketimpangan relasi sosial dalam akses dan kontrol terhadap pangan. Bentuk ini sangat tergantung kepada kebaikan hati pemerintah, sehingga sulit menghasilkan keadilan akses pangan bagi banyak pihak---terutama lapisan bawah.
Kedua, masyarakat melakukan sendiri pembenahan sistem pangan. Bentuk ini lebih didasarkan pada kepentingan sepihak masyarakat, sehingga sering menimbulkan penolakan-penolakan dari pihak pemerintah yang merasa sebagai pihak yang mempunyai otoritas mengatur kepentingan masyarakat luas.
Dengan mengambil pelajaran dari kedua bentuk tersebut, serta perubahan sistem pemerintahan otonomi daerah sekarang ini, dibutuhkan alternatif ketiga, yaitu pembaruan sistem pangan yang diletakan kepada inisiatif lokal. Para pelaku dalam inisiatif lokal untuk pembaruan sistem pangan lokal tidak hanya terdiri dari masyarakat setempat, melainkan juga meliputi Pemerintah Daerah, pengusaha (lokal, nasional dan internasional), ornop, serta pemerintah pusat. Kerjasama diantara mereka untuk mengkaji masalah pangan serta memutuskan pemecahan masalah bersama-sama akan mewujudkan pembaruan sistem pangan secara mendasar dan damai.
Proyek pertanian yang selama ini telah dicanangkan sudah selayaknya menjadi informasi public dan direncanakan secara partisipatif, penting untuk diketahui bahwa saat ini Pemerintah berupaya melakukan revitalisasi pertanian pangan dengan proyek Desa mandiri pangan di beberapa kabupaten terpilih di 9 propinsi di Indonesia salah satunya di Kalimantan Barat.
Perubahan Input tekhnologi dan pendekatan pendidikan petani menuntut peningkatan kapasitas penyuluh pertanian, pola penyuluhan pertanian yang selama ini dilakukan cenderung tidak membangun kreativitas dan kemandirian petani untuk menjadi petani mandiri. Dalam beberapa hal nasib para penyuluh yang bertugas di lapangan perlu dibenahi kesejahteraannya sehingga mereka tidak berprofesi ganda sebagai formulator atau sales produk pupuk, herbisida dsb.
Perubahan pola pertanian dari high external input (Pertanian dengan input eksternal tinggi) menjadi Low external input (Pertanian dengan input eksternal rendah) dipahami sebagai proses transisi menuju pertanian organik. Selama masa konversi ini petani harus didukung baik dalam perlindungan pasar maupun pengalihan pola subsidi. Pertanian organik terintegrasi dengan komponen lainnya sehingga petani organic merupakan petani yang tidak hanya mengandalkan komoditi tunggal , komponen pertanian mereka dibangun sebagai sebuah system yang saling mndukung seperti ternak, pengelolaan sumber daya air dan sebagainya.
Secara sistematis instrumen global juga menuntut perubahan status penguasaan kebijakan kepada mekanisme pasar, indikasi privatisasi badan Negara seperti perubahan BULOG sebagai BUMN yang diharapkan menjadi badan penyangga beras menjadi Perusahaan swasta (Privat sector). Perubahan ini otomatis telah menghancurkan harapan perlindungan bagi petani. Dalam kasus lainnya kebijakan pendekatan program yang menerapkan pola Intensifikasi dengan penerapan green revolusi (Input kimia sintetis) telah membangun situasi ketergantungan dan membuat kondisi ekologis pertanian tidak seimbang. Pola ini secara pasti telah mengubah karakter petani tercerabut dari prinsip keberlanjutan, artinya petani sudah semakin tergantung dengan tekhnologi luar dan mereka tidak lagi memproduksi pangan yang berkualitas dan aman bagi konsumen.
Berdasarkan analisa yang dilakukan oleh para pemerhati kebijakan global terhadap situasi local terdapat 10 fakta penting dampak liberalisasi perdagangan terhadap pertanian dan pangan rakyat yakni :
1. IMPOR PRODUK PANGAN SEMAKIN MENINGKAT
Sepanjang 5 tahun terakhir, Indonesia mengimpor pangan dalam jumlah yang sangat besar. Beras sebagai makanan pokok rakyat kita mengimpor rata rata 2,83 juta ton/tahun ; gula rata rata 1,6 juta ton/tahun ; jagung rata rata 1,2 juta ton/tahun ; kedelai rata rata 0,8 juta ton/tahun ; buah dan sayuran masing masing rata rata 167 ribu ton/tahun dan 256 ribu ton/tahun ; daging sapi setara dengan 450.000 ekor sapi, dan masih banyak produk pangan mentah dan olahan yang membanjiri pasar kita. Akibatnya harga produk petani kita jatuh karena serbuan produk impor ! Setiap tahun kita selalu mendengar haga gabah petani selalu jatuh akibat membanjirnya beras impor.
2. PENDAPATAN PETANI SEMAKIN MENURUN
Petani pangan kita selalu merugi, pendapatan selalu rendah sementara ongkos produksi melambung tinggi. Seperti yang dialami petani padi, sejak tahun 1999 biaya produksi meningkat dua kali lipat akibat pencabutan subsidi pupuk tanpa kompensasi bagi petani, yang membuat keuntungan semakin menipis karena harga gabah tidak mengalami peningkatan berarti. Apalagi kebutuhan hidup petani semakin meningkat, karena semua kebutuhan hidup menjadi serba mahal. Studi Indro Surono di Jawa Tengah (2003) menunjukkan bahwa pendapatan usahatani petani padi hanya mencukupi untuk 15-20% pengeluaran bulanan keluarga petani kecil.
3. TIDAK ADA SUBSIDI UNTUK PETANI
Tahun 1999, subsidi pupuk dicabut dengan tiba tiba tanpa kompensasi bagi petani bersamaan dengan penurunan tarif impor beras sampai 0 %. Akibatnya: harga input pertanian melonjak tajam dan biaya usahatani meningkat hingga dua kali lipat. Apa artinya ? Pasar dibuka secara bebas, beras impor membanjiri pasar, petani tidak dilindungi. Sampai saat ini petani tidak lagi disubsidi, karena subsidi dianggap mengganggu pasar bebas. Artinya petani miskin (dengan tanpa perlindungan dan subsidi) harus bertarung dengan petani negara maju (yang disubsidi negaranya) di pasar bebas.
4. RAWAN PANGAN DAN KELAPARAN
Pada tahun 2002 terdapat 21,7 persen penduduk rawan pangan, 15 persen merupakan penduduk rawan pangan dan 6 persen merupakan penduduk dalam kategori rawan pangan kronis. Daerah rawan pangan juga meningkat dari 40,5% pada 2001 menjadi 48,0% dari total kabupaten/kota pada 2002. Belum lepas dari ingatan kita, di Lembata NTT terjadi kelaparan dan rawan pangan. Kekeringan dan iklim selalu dipersalahkan, padahal yang ada adalah ketidakadilan distribusi pangan. Distribusi pangan tidak dibangun atas kekuatan dan potensi rakyat sendiri, namun berdasarkan skema bantuan pangan yang “tidak mengganggu pasar”. Bantuan pangan dalam bentuk beras, selalu datang terlambat dan sering ada kasus korupsi dan salah sasaran.
5. BULOG JADI PERUSAHAAN, PETANI TIDAK ADA PERLINDUNGAN
Bulog sampai 1998 berfungsi besar dalam penyangga stok pangan dan perlindungan harga beras domestik. Fungsi ini sesungguhnya adalah fungsi sosial untuk melindungi petani. Namun karena korupsi dan salah urus, maka sejak tahun 1999 sampai saat ini satu persatu peran Bulog dipangkas, direduksi dan dilikuidasi sehingga hanya menjadi perusahaan umum, yang menjalankan fungsi bisnis semata. Demi alasan efisiensi dan tranparansi, Bulog harus di“privatisasi“, dan hilanglah fungsi perlindungan petani.
6. KEPEMILIKAN TANAH TIMPANG, TANAH PERTANIAN DIGUSUR
Persoalan tanah adalah persoalan klasik bagi petani dan pertanian. Namun di era liberalisasi persoalan tidak kunjung usai, malah semakin parah dan rumit. Tanah tanah pertanian terus digusur, untuk kepentingan investasi. Tanah pertanian bisa dikorbankan, demi para investor dan pemilik modal. Di desa desa pertanian, kepemilikan tanah semakin timpang, ada yang punya tanah yang luas namun sebagian besar petani gurem dan tuna lahan.
7. AIR DIPRIVATISASI, PERTANIAN DAN MASYARAKAT MISKIN TERANCAM
Atas tekanan Bank Dunia, sebagian Negara maju dan perusahaan Multinasional, pemerintah RI dan DPR akhirnya menyetujui disahkannya UU No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air. UU ini sarat dengan muatan privatisasi: penguasaan dan pengelolaan sumberdaya air oleh swasta. Privatisasi sumberdaya air akan membatasi akses petani dan komunitas miskin untuk memperoleh air bersih, terjangkau dan murah karena untuk memperoleh mereka harus membayar mahal ke perusahaan. Contoh kasus: Privatisasi PAM Jaya oleh Thames dan Lyonaise (Inggris) dimana setelah privatisasi layanan air justru tidak membaik tetapi harganya sudah naik hingga 2 kali. Di Klaten, petani mengeluh karena diduga sebagian air irigasinya disedot oleh perusahaan air minum kemasan.
8. BENIH DIKUASI TNC, PETANI DALAM KETERGANTUNGAN
Akses petani terhadap benih semakin menurun, karena benih telah dikuasai perusahaan produsen benih skala besar (TNC). Benih padi hibrida yang disediakan oleh PT Sang Hyang Sri dan PT. Pertani adalah 100.000 ton per tahun, dan membuka peluang bagi investor pengimpor benih untuk mencukupi kebutuhan benih petani padi sebanyak 450.000 ton per tahun. Semuanya adalah benih hibrida, dan bahkan untuk beberapa bahan pangan telah beredar benih transgenik seperti jagung dan kedelai. Dampaknya adalah petani kehilangan benih padi lokal, pengetahuan konservasi dan seleksi benih kian punah serta petani hanya bisa pasarh bergantung pada benih pabrikan..
9. PEREMPUAN TERGUSUR DARI PERTANIAN
Marginalisasi perempuan di sektor pertanian telah berlangsung lama. Dalam era liberalisasi dampak liberalisasi terhadap peran perempuan semakin nyata. Studi Jarnop (2001) membuktikan bahwa sejak tahun 1999, perempuan semakin tergusur dari sektor pertanian dengan peningkatan drastis jumlah buruh migran di pedesaan di Karawang untuk menjadi TKW di luar negeri. Bahkan beberapa kerja kerja pertanian yang dulu dilakukan perempuan kini juga dilakukan oleh laki laki, dengan pembedaan upah yang signifikan.
10. ROBOHNYA SISTEM PANGAN RAKYAT
Sistem pangan yang genuine dibangun atas kekuatan rakyat sendiri semakin langka. Lumbung lumbung pangan komunitas telah menjadi cerita masa lalu di pedesaan. Kaum miskin pedesaan (ironisnya sebagian besar adalah petani kecil dan buruh tani), mengandalkan bantuan pangan pemerintah di masa paceklik, tidak ada lagi sistem cadangan pangan seperti masa lalu. Liberalisasi sektor pertanian, membuat produk pangan menjadi barang dagangan, membuat sistem pangan rakyat tidak bisa berkembang.
Mengapa penting Kebijakan perlindungan bagi petani kecil
Berdasarkan kondisi diatas maka perlu dilakukan pembenahan ulang strategi pembangunan pertanian kita dimana kedaulatan pangan sebagai bagian dari janji revitalisasi pertanain rakyat harus dijalankan sungguh-sungguh. Berbagai program yang dicanangkan perlu melibatkan petani sebagai subjek utama pertanian. Hal yang penting untuk dilakukan adalah: melakukan peninjauan kembali Need assessment (Penilaian kebutuhan) dengan membangun system penilaian bersama petani, hal ini berdasarkan pengalaman di lapangan bahwa penilaian kebutuhan tidak dilakukan secara komprehensif karena keterbatasan sumber daya manusia fasilitator dan komitmen terhadap petani sebagai ikatan pekerjaan bukan ikatan emosional (Integrity bonding).
Sejarah pembenahan sistem pangan di Indonesia mencatat telah dilakukan dalam dua pola pendekatan. Pertama, pendekatan sentralistik yang hanya mengedepakan kecukupan pangan secara nasional tanpa memperhatikan karakteristik lokal dan ketimpangan relasi sosial dalam akses dan kontrol terhadap pangan. Bentuk ini sangat tergantung kepada kebaikan hati pemerintah, sehingga sulit menghasilkan keadilan akses pangan bagi banyak pihak---terutama lapisan bawah.
Kedua, masyarakat melakukan sendiri pembenahan sistem pangan. Bentuk ini lebih didasarkan pada kepentingan sepihak masyarakat, sehingga sering menimbulkan penolakan-penolakan dari pihak pemerintah yang merasa sebagai pihak yang mempunyai otoritas mengatur kepentingan masyarakat luas.
Dengan mengambil pelajaran dari kedua bentuk tersebut, serta perubahan sistem pemerintahan otonomi daerah sekarang ini, dibutuhkan alternatif ketiga, yaitu pembaruan sistem pangan yang diletakan kepada inisiatif lokal. Para pelaku dalam inisiatif lokal untuk pembaruan sistem pangan lokal tidak hanya terdiri dari masyarakat setempat, melainkan juga meliputi Pemerintah Daerah, pengusaha (lokal, nasional dan internasional), ornop, serta pemerintah pusat. Kerjasama diantara mereka untuk mengkaji masalah pangan serta memutuskan pemecahan masalah bersama-sama akan mewujudkan pembaruan sistem pangan secara mendasar dan damai.
Proyek pertanian yang selama ini telah dicanangkan sudah selayaknya menjadi informasi public dan direncanakan secara partisipatif, penting untuk diketahui bahwa saat ini Pemerintah berupaya melakukan revitalisasi pertanian pangan dengan proyek Desa mandiri pangan di beberapa kabupaten terpilih di 9 propinsi di Indonesia salah satunya di Kalimantan Barat.
Perubahan Input tekhnologi dan pendekatan pendidikan petani menuntut peningkatan kapasitas penyuluh pertanian, pola penyuluhan pertanian yang selama ini dilakukan cenderung tidak membangun kreativitas dan kemandirian petani untuk menjadi petani mandiri. Dalam beberapa hal nasib para penyuluh yang bertugas di lapangan perlu dibenahi kesejahteraannya sehingga mereka tidak berprofesi ganda sebagai formulator atau sales produk pupuk, herbisida dsb.
Perubahan pola pertanian dari high external input (Pertanian dengan input eksternal tinggi) menjadi Low external input (Pertanian dengan input eksternal rendah) dipahami sebagai proses transisi menuju pertanian organik. Selama masa konversi ini petani harus didukung baik dalam perlindungan pasar maupun pengalihan pola subsidi. Pertanian organik terintegrasi dengan komponen lainnya sehingga petani organic merupakan petani yang tidak hanya mengandalkan komoditi tunggal , komponen pertanian mereka dibangun sebagai sebuah system yang saling mndukung seperti ternak, pengelolaan sumber daya air dan sebagainya.
Kegiatan pendidikan lingkungan bagi anak-anak SD di TNDS pada tanggal 28 Oktober - 31 Oktober 2007 diisi dengan lomba melukis lingkungan, fotografer cilik, lomba menulis, cerdas-cermat lingkungan, membuat kompos, pemutraran film lingkungan dan penanaman pohon. Serangkaian lomba ini diikuti oleh ratusan murid dari 9 Sekolah Dasar yang ada di Taman Nasional Danau Sentarum. Selain itu untuk guru, orang tua murid mengikuti kegiatan seminar dan lokakarya “Arah ke Depan Pendidikan di Danau Sentarum”. Seminar ini bertujuan untuk merefleksikan proses pendidikan 25 tahun , membangun gagasan baru pendidikan bagi anak-anak di TNDS. Panitia juga menggelar serangkaian kegiatan lomba olahraga bagi anak anak seperti perlombaan lari karung, sepak bola, volley ball dan permainan lainnya. Dimalam hari anak-anak dan masyarakat disajikan penayangan film lingkungan dan lomba kesenian.
Koordinator Lapangan Yayasan Riak Bumi, Thomas Irawan mengatakan, peringatan atas usaha masyarakat kawasan TNDS dan didukung oleh Yayasan Riak Bumi dan EC-Indonesia FLEGT Support Project. Kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pendidikan bagi pewaris kawasan TNDS patut mendapat perhatian yang layak, melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan kawasan ini menjadi tanggungjawab bersama. Ia menambahkan, TNDS merupakan kawasan konservasi yang didiami masyarakat tempatan jauh sebelum wilayah itu dinyatakan sebagai Taman Nasional. "Momentum acara seperti ini sangat baik kalau digunakan untuk memfasilitasi pendidikan lingkungan kepada anak-anak SD di seluruh kawasan konservasi sebagai pewaris TNDS di masa mendatang," kata Thomas Irawan. Hal itu sekaligus untuk memberi perhatian kepada guru-guru SD yang bertugas di desa terpencil seperti di TNDS khususnya mengenai pentingnya proses penyadaran pemeliharaan lingkungan sejak dini.
"Hasil dari kegiatan ini dapat menjadi bahan kampanye cinta lingkungan yang diharapkan memiliki dampak cukup luas," katanya. SD Negeri Semalah merupakan sekolah dasar pertama yang didirikan di kawasan TNDS. Mula-mula, sekolah tersebut didirikan masyarakat setempat secara swadaya pada 1979 (versi lain 1972) dengan nama SD (SR) Swasta Semalah.
Apresiasi anak-anak sangat antusias mengikuti semua kegiatan, suasana lucu dan penuh kreativitas membuat waktu kegiatan terasa singkat, demikian juga para guru, orang tua murid ikut memberi dukungan . Orang tua murid dari beberapa tempat bahkan rela meninggalkan aktivitasnya untuk ikut memeriahkan acara tersebut.
Menurut Ade Muin, pada awal berdiri, hanya terdapat dua ruang belajar. Karena keterbatasan dana, pembangunan dilakukan secara gotong royong oleh warga setempat. Waktu itu, jumlah kepala keluarga (KK) sekitar 13, sekarang 100-an KK.
Saat itu, dinding dan atap sekolah masih menggunakan kulit kayu. Sedangkan lantai dibuat anyaman dari batang rotan sebelum dilapis kulit kayu. "Waktu itu, satu KK menyumbang sekitar Rp500. Uangnya dibelikan untuk paku setengah kilogram. Kebutuhan lain seperti kayu diperoleh dari hutan, makanan minuman dari warga," katanya.
Setelah berdiri, karena keterbatasan ruang dan tenaga pendidik, hanya sampai kelas IV sekolah dasar. Selanjutnya, murid harus melanjutkan sekolah ke Kecamatan Selimbau. Tak ada jalan darat dari Semalah ke Selimbau, semua harus ditempuh menggunakan transportasi air. Kalau musim hujan dan air di danau pasang, jarak tempuh ke Selimbau sekitar tiga jam menggunakan perahu bermotor 15 tenaga kuda. Ongkosnya minimal Rp210 ribu untuk membeli bahan bakar perahu. Tapi di musim kemarau, waktu tempuh dapat dua kali lipat lebih lama dan mahal karena perahu harus memutar cukup jauh akibat sungai tidak dapat dilalui. Ada lima dusun yang tercakup sekolah tersebut yakni Semalah, Tempurau, Sungai Periuk, Gunung Melingkung dan Teretap. Jumlah muridnya berkisar antara 60 hingga 70 orang setiap tahun. Terkadang, orang tua memandang sudah cukup apabila anak mereka dapat membaca menulis.
Danau Sentarum merupakan kumpulan dari sejumlah danau yang berada di daerah pehuluan Sungai Kapuas, sungai terpanjang di Indonesia. Fungsi Danau Sentarum pada saat musim hujan maka air yang memenuhi Sungai Kapuas dan daerah aliran sungainya akan ditampung di danau tersebut. Sementara pada musim kemarau, air yang ditampung tersebut akan keluar dan mengisi alur Sungai Kapuas untuk mencegah kekeringan.
Koordinator Lapangan Yayasan Riak Bumi, Thomas Irawan mengatakan, peringatan atas usaha masyarakat kawasan TNDS dan didukung oleh Yayasan Riak Bumi dan EC-Indonesia FLEGT Support Project. Kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pendidikan bagi pewaris kawasan TNDS patut mendapat perhatian yang layak, melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan kawasan ini menjadi tanggungjawab bersama. Ia menambahkan, TNDS merupakan kawasan konservasi yang didiami masyarakat tempatan jauh sebelum wilayah itu dinyatakan sebagai Taman Nasional. "Momentum acara seperti ini sangat baik kalau digunakan untuk memfasilitasi pendidikan lingkungan kepada anak-anak SD di seluruh kawasan konservasi sebagai pewaris TNDS di masa mendatang," kata Thomas Irawan. Hal itu sekaligus untuk memberi perhatian kepada guru-guru SD yang bertugas di desa terpencil seperti di TNDS khususnya mengenai pentingnya proses penyadaran pemeliharaan lingkungan sejak dini.
"Hasil dari kegiatan ini dapat menjadi bahan kampanye cinta lingkungan yang diharapkan memiliki dampak cukup luas," katanya. SD Negeri Semalah merupakan sekolah dasar pertama yang didirikan di kawasan TNDS. Mula-mula, sekolah tersebut didirikan masyarakat setempat secara swadaya pada 1979 (versi lain 1972) dengan nama SD (SR) Swasta Semalah.
Apresiasi anak-anak sangat antusias mengikuti semua kegiatan, suasana lucu dan penuh kreativitas membuat waktu kegiatan terasa singkat, demikian juga para guru, orang tua murid ikut memberi dukungan . Orang tua murid dari beberapa tempat bahkan rela meninggalkan aktivitasnya untuk ikut memeriahkan acara tersebut.
Menurut Ade Muin, pada awal berdiri, hanya terdapat dua ruang belajar. Karena keterbatasan dana, pembangunan dilakukan secara gotong royong oleh warga setempat. Waktu itu, jumlah kepala keluarga (KK) sekitar 13, sekarang 100-an KK.
Saat itu, dinding dan atap sekolah masih menggunakan kulit kayu. Sedangkan lantai dibuat anyaman dari batang rotan sebelum dilapis kulit kayu. "Waktu itu, satu KK menyumbang sekitar Rp500. Uangnya dibelikan untuk paku setengah kilogram. Kebutuhan lain seperti kayu diperoleh dari hutan, makanan minuman dari warga," katanya.
Setelah berdiri, karena keterbatasan ruang dan tenaga pendidik, hanya sampai kelas IV sekolah dasar. Selanjutnya, murid harus melanjutkan sekolah ke Kecamatan Selimbau. Tak ada jalan darat dari Semalah ke Selimbau, semua harus ditempuh menggunakan transportasi air. Kalau musim hujan dan air di danau pasang, jarak tempuh ke Selimbau sekitar tiga jam menggunakan perahu bermotor 15 tenaga kuda. Ongkosnya minimal Rp210 ribu untuk membeli bahan bakar perahu. Tapi di musim kemarau, waktu tempuh dapat dua kali lipat lebih lama dan mahal karena perahu harus memutar cukup jauh akibat sungai tidak dapat dilalui. Ada lima dusun yang tercakup sekolah tersebut yakni Semalah, Tempurau, Sungai Periuk, Gunung Melingkung dan Teretap. Jumlah muridnya berkisar antara 60 hingga 70 orang setiap tahun. Terkadang, orang tua memandang sudah cukup apabila anak mereka dapat membaca menulis.
Danau Sentarum merupakan kumpulan dari sejumlah danau yang berada di daerah pehuluan Sungai Kapuas, sungai terpanjang di Indonesia. Fungsi Danau Sentarum pada saat musim hujan maka air yang memenuhi Sungai Kapuas dan daerah aliran sungainya akan ditampung di danau tersebut. Sementara pada musim kemarau, air yang ditampung tersebut akan keluar dan mengisi alur Sungai Kapuas untuk mencegah kekeringan.
Petualangan kali ini menuju Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS), hari sabtu di bulan maret 2008. trip dimulai dari Pontianak, perjalanan 9 jam yang melelahkan akhirnya mengantar kami ke Sintang.. namun perjalanan tak terhenti disitu, kami masih harus menempuh perjalanan 6 jam lagi untuk mencapai lokasi...
Peralatan yang dibawa lengkap, mulai dari makanan, obat-obatan, peralatan camping, dan tak lupa kamera untuk mengabadikan suasana disana dan untuk dokumentasi kami.
Etape kedua perjalanan menggunakan speed boat menuju Taman Nasional Danau Sentarum. perjalanan menyusuri sungai kapuas sangat mengesankan, perkampungan penduduk berada dikiri kanan sungai, jarak antar pemukiman sangat jauh, rata-rata dengan waktu tempuh 1 jam menggunakan speedboat kecepatan 40 tenaga kuda, dan itu berarti memakan waktu 4 jam untuk sampai jika menggunakan jalor (sampan kecil).
Sepanjang sungai kami menemukan beberapa pemandangan menyedihkan , dimana-mana ada kapal sedot tambang emas di sungai, hmmm... miris hatiku melihatnya, padahal sungai kapuas ini adalah sumber penghidupan bagi penduduk kalimantan barat.. dengan adanya kegiatan dari kapal sedot tambang emas sungai tersebut sumber air bersih dan tentunya mercury sudah menyebar kemana-mana. akankah bencana Minamata terulang di Kalimantan? aku berharap tidak..
Catatanku ini beralih ke sesi saat memasuki kawasan TNDS.. dengan keasrian alamnya.. dan... woow.. Enggang Gading……temanku teriak sambil terpana, betapa tidak burung ini adalah maskot kalimantan, namun sudah langka dan baru kali ini dia bisa menyaksikan sendiri enggang ini terbang. enggang gading merupakan burung setia, dia akan menemani pasangannya berkelana dan tidak akan berganti pasangan, apabila enggang terbang sendiri, bisa diartikan bahwa pasangannya telah mati, tipe setia ini merupakan simbol dari cinta sejati.
Great… rasa capek dihempas riak-riak nakal air sungai kapuas terobati ketika sampai di pulau Tekenang. Pulau Tekenang merupakan destinasi kami dan tempat singgah sementara menjelajahi TNDS. TNDS kawasan konservasi penting didunia dengan luas 132000 Ha, merupakan kawasan lahan basah (Wetland area). dan merupakan salah satu kawasan Ramsar dan memiliki keanekaragaman hayati luar biasa. Menurut data riset ODA kawasan ini memiliki keanekaragaman ikan air tawar terlengkap, tidak kalah juga vegetasi rawa dan hutan tropis memberikan kelimpahan panen madu lebah Aphis dorsata yang luar biasa.
Tak peduli dengan rasa penat aku naik keatas bukit untuk mengabadikan keindahan surga di TNDS.. dan kala senja tiba, matahari mulai masuk ke peraduan, rona sunset semain menambah keindahan landscape danau sentarum. dari menara aku menyapa kawasan danau-danau itu dengan kameraku..
Beberapa koleksi photoku ini akan kupersembahkan untuk kekasihku yang selama ini setia mendengar ceritaku, aku ingin membawanya berpetualang bersamaku, namun apa daya jarak dan kisah hidup kami berbeda. Tapi aku yakin kekasihku selalu bersamaku dan setia bersama kisah-kisah ini...
Peralatan yang dibawa lengkap, mulai dari makanan, obat-obatan, peralatan camping, dan tak lupa kamera untuk mengabadikan suasana disana dan untuk dokumentasi kami.
Etape kedua perjalanan menggunakan speed boat menuju Taman Nasional Danau Sentarum. perjalanan menyusuri sungai kapuas sangat mengesankan, perkampungan penduduk berada dikiri kanan sungai, jarak antar pemukiman sangat jauh, rata-rata dengan waktu tempuh 1 jam menggunakan speedboat kecepatan 40 tenaga kuda, dan itu berarti memakan waktu 4 jam untuk sampai jika menggunakan jalor (sampan kecil).
Sepanjang sungai kami menemukan beberapa pemandangan menyedihkan , dimana-mana ada kapal sedot tambang emas di sungai, hmmm... miris hatiku melihatnya, padahal sungai kapuas ini adalah sumber penghidupan bagi penduduk kalimantan barat.. dengan adanya kegiatan dari kapal sedot tambang emas sungai tersebut sumber air bersih dan tentunya mercury sudah menyebar kemana-mana. akankah bencana Minamata terulang di Kalimantan? aku berharap tidak..
Catatanku ini beralih ke sesi saat memasuki kawasan TNDS.. dengan keasrian alamnya.. dan... woow.. Enggang Gading……temanku teriak sambil terpana, betapa tidak burung ini adalah maskot kalimantan, namun sudah langka dan baru kali ini dia bisa menyaksikan sendiri enggang ini terbang. enggang gading merupakan burung setia, dia akan menemani pasangannya berkelana dan tidak akan berganti pasangan, apabila enggang terbang sendiri, bisa diartikan bahwa pasangannya telah mati, tipe setia ini merupakan simbol dari cinta sejati.
Great… rasa capek dihempas riak-riak nakal air sungai kapuas terobati ketika sampai di pulau Tekenang. Pulau Tekenang merupakan destinasi kami dan tempat singgah sementara menjelajahi TNDS. TNDS kawasan konservasi penting didunia dengan luas 132000 Ha, merupakan kawasan lahan basah (Wetland area). dan merupakan salah satu kawasan Ramsar dan memiliki keanekaragaman hayati luar biasa. Menurut data riset ODA kawasan ini memiliki keanekaragaman ikan air tawar terlengkap, tidak kalah juga vegetasi rawa dan hutan tropis memberikan kelimpahan panen madu lebah Aphis dorsata yang luar biasa.
Tak peduli dengan rasa penat aku naik keatas bukit untuk mengabadikan keindahan surga di TNDS.. dan kala senja tiba, matahari mulai masuk ke peraduan, rona sunset semain menambah keindahan landscape danau sentarum. dari menara aku menyapa kawasan danau-danau itu dengan kameraku..
Beberapa koleksi photoku ini akan kupersembahkan untuk kekasihku yang selama ini setia mendengar ceritaku, aku ingin membawanya berpetualang bersamaku, namun apa daya jarak dan kisah hidup kami berbeda. Tapi aku yakin kekasihku selalu bersamaku dan setia bersama kisah-kisah ini...
Oleh: A. Alexander MeringPembabatan dan perdagangan kayu durian dengan alas Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) di Kabupaten Landak semakin marak, menyusul diterbitkannya sejumlah Peraturan Mentri Kehutanan tentang SKAU yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati Landak tentang Pejabat Penerbit SKAU Pebruari 2009 silam.
“Berdasarkan prosedur lacak balak, kayu-kayu yang diambil di kawasan masyakat ini seharusnya dilengkapi bukti kepemilikan yang sah. Karena itu beberapa kasus yang ditemukan di lapangan kami pastikan sebagai Illegal Logging,” tegas Lorens, salah seorang aktivis Lingkungan Hidup Kalbar, belum lama ini. Lorens Kelahiran Saham, salah satu desa yang pohon duriannya banyak dibabat.
Menurut dia yang terjadi sekrang adalah penyalahgunaan wewenang SKAU. Dia menilai adanya indikasi ketidakmampuan Dinas Kehutanan melakukan monitoring terhadap penertibatan kebijakan yang telah dikeluarkan.
Hal lain menurut yang patut diperhatikan adakah pengeluar kebijakan menghitung nilai ekonomi kayu di masyarakat yang mana dampak dari kebijakan itu juga membuat terjadinya pelunturan nilai kearifan lokal masyarakat. Pohon durian bagi masyarakat adat, bukan sekadar tanam tumbuh, tetapi juga memiliki demensi sosio-culture serta budaya di tengah masyarakat.
Berikutnya kata dia, jika kayu itu keluar Kalbar—apalagi ke luar negeri—dalam bentuk mentah, dapat dipastikan tidak bakal memberikan kontribusi kepada daerah secara langsung.
Karena itu Lorens meminta pemerintah segera mengambil sikap dan mengkaji kembali SKAU. “Seharusnya pemerintah memiliki blue print tata kelola kehutanan, khususnya system supply-endowments, kebutuhan kayu domestiknya,” tegasnya.
Kades Saham, Kora, mengatakan sampai saat ini dia ragu menerbitkan SKAU meski sudah mengantongi salinan surat keputusan No 522/17.A/HK-2009 dan ditunjuk menjadi pejabat penerbit SKAU.
“Saya dalam posisi yang serba salah,” kata dia ketika ditemui di Saham. Di satu warga masyarakat tertentu melihat SKAU sebagai peluang untuk menangguk uang, di pihak lain menebang durian sama artinya mempercepat penghancuran nilai-nilai yang diwariskan nenek moyang di tengah masyarakat. Sebab durian juga adalah simbol budaya dan sosial yang masih hidup di tengah masyarakat di kampungnya. Karena itu pohon-pohon durian yang hidup di sebuah kompokng (kawasan) biasanya milik komunitas, bukan perorangan dan kebanyakan tidak memiliki sertifikat atau surat menyurat, apalagi dokumen yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional, seperti yang diisyaratkan peraturan tentang SKAU.
Kepala Balai Pemantau Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Kalimantan Barat, Waspodo yang ditemui di ruang kerjanya, mengatakan bahwa filosofi SKAU justru adalah untuk melindungi masyarakat. Supaya ketika mereka mengelola kayu dari hutan hak, tidak disamakan dengan hutan Negara dan tidak dipersalahkan.
Karena itu Peraturan Menteri Kehutanan P.33/Menhut-II/2007 tentang Hutan Hak dan Lahan masyarakat dibuktikan dengan Sertifikat hak milik, atau leter C, atau surat keterangan lain diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau sertifikat Hak Pakai atau surat atau dokumen yang diakui sebagai bukti penguasan tanah atau bukti kepemilikan lainnya. Menurut Waspodo, Hak Guna Usaha tidak termasuk.
“Karenanya itu saat pelatihan untuk para Kades pejabat penerbitan SKAU itu, kami hadirkan juga pelatih dari BPN,” kata Waspodo.
Terkait adanya pungutan untuk SKAU dari Dinas Kehutanan di daerah, Waspodo mengatakan yang diatur hanya yang terkait dengan pengelolaan hutan Negara dalam bentuk Provisi Sumber Daya Hutan/Dana Reboisasi (PSDH/DR). Untuk SKAU tidak diatur.
Meskipun pihaknya tidak melakukan evaluasi pelaksanaan SKAU, dengan alasan sebenarnya hal tersebut tidak perlu diatur, tetapi jika ternyata ada Kades yang melampaui kewenangannya, misalnya menerbitkan SKAU bias untuk yang berasal dari hutan Negara maka yang bersangkutan akan kena Pidana Kehutanan.
“Dalam pelatihan saya bilang kepada para Kades agar berhati-hati,” tegasnya.
Setakat ini BP2HP sudah melatih lebih dari 296 Kades, penerbit SKAU dari semua Kabupaten Kota di Kalbar. Tapi tidak semua Kades yang sudah dilatih diangkat, belum lagi ada Kades yang tidak terpilih lagi.
Salah seorang pedagang kayu durian asal Saham, Sopian, mengatakan bahwa sebagai pengusaha lokal ia melihat ini sebagai peluang untuk membantu masyarakat setempat. Karena kalau tidak, yang untung justru orang luar.
“Tetapi saya tidak sembarangan membeli,” katanya. Dia akan menge-check dulu kebun durian yang akan ditebang. Jika para pemilik atau ahliwaris kebun atau pohon durian belum mencapai kesepaktan untuk menjualnya, dia tidak mau membelinya. Selain itu dia juga bilang selalu menyarankan kepada pemilik kebun untuk memilih durian yang tidak produktif saja yang ditebang
FOTO: DURIAN TERAKHIR
Dua generasi desa Saham cuma dapat menatap tunggul-tunggul pohon durian yang ditebang menyusul diterbitkannya SKAU di Kabupaten Landak. Pohon-pohon durian sebagai representasi nilai dan situs warisan nenak moyang mereka ini terus diburu para pedagang kayu, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat adat dan lingkungannya. FOTO A. Alexander Mering/Borneo Tribune
Oleh: A. Alexander Mering
Walau sama-sama rumpun melayu, ternyata tak membuat Indonesia dan Malaysia akur dan mesra layaknya orang hidup berjiran. Kedua negara itu kerap dibakar cemburu dan makin rajin sekali berkelahi, menyusul isu klaim tari Pendet asal Bali belum lama ini.
Dalam sekejab saja media jadi ramai. Facebook & Twitter, riuh oleh sumpah serapah dari orang-orang yang kononnya berbudaya.
"Ganyang Malaysia", "Serbu Malingsia", "Boikot Produk Malay-shit, bla..bla…,” tulis orang-orang di internet. Kononnya itu adalah ekspresi nasionalisme, yang tiba-tiba muncul entah dari kubur siapa. Seolah-olah begitulah para pahlawan membela Negara ini dulu.
Malaysia pula, sangat agresif. Ibarat petapatah, melihat rumput tetangga selalu lebih hijau dari halaman kita.
Nah, Indonesia pula yang mengaku negara besar dan berbudi tapi tabiatnya belum juga berubah meski sudah bangkotan, 64 tahun! Berteriak paling lantang, bicara paling kencang, tetapi besok tetap saja tersandung pada masalah yang sama.
Paling jago lagi menghitung dosa orang lain dengan dalih membela bangsa. Yang lain bilang itu karena Malaysia keterlaluan. Sebab mulai dari masalah wilayah, TKI, budaya, hingga makanan maknyos pun diklaimnya. Mungkin keduanya sama-sama sudah amnesia siapa gajah mada dan sejarah nusantara?
Diskusi tak kalah seru di http://politikana.com, 25 Agustus 2009 lalu. Rudolf Dethu yang mengaku dari Komponen Rakyat Bali mengatakan,“Ki sanak, ini era millenium. Bakar, bunuh, cincang, ganyang, itu jaman Soekarno. Itu masa perang. Sekarang-ini tahun 2009…” kata dia.
Yang lain menulis,” bantai saja!”
Salah seorang personil Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (JKTI) Lorens, mengatakan ini adalah konsekuensi dari kurang pedulinya pemerintah kepada eksistensi kearifan lokal dan kearifan tradisional di dalam masyarakat Indonesia. Dimana hal tersebut merupakan domain komunal yang sepatutnya dilindungi.
“Pemerintah atau pembuat undang-undang, tidak pernah mengkaji skema global,” kata dia. Dalam Rancangan Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (RUU-HAKI) yang sedang digodok bahkan tak satu klausul pun yang memberi ruang kepada communal right atau HAKI Komunal. Makanya Indonesia gampang diobok-obok.
Karena klaim sering dilakukan bukan dimana pengetahuan itu berada, tetapi siapa yang mensistematiskan dan mendaftarkannya hingga menjadi legal.
Lorens mencontohkan ukiran Jepara yang sekarang hak patennya dimiliki warga Negara asing. Belakangan justru ada pulau di mentawai yang juga diperjualbelikan justru oleh warga negara lain.
Oleh sebab itu dia menilai RUU-HAKI sangat lemah. Karena yang diakui baru hak intelektual individu. Padahal dalam kontek folklore, nilai religious dan etika sosial, norma dan aturan adat, pengetahuan local dan keterampilan yang kerap diributkan Malaysia-Indonesia itu justru berada pada ranah komunitas atau communal domain.
“Kita tidak bisa menang ketika diajukan ke makamah internasional jika pemerintah sendiri tidak menyiapkan regulasi di bidang ini,” tegasnya.
Padahal kata Lorens sejak tahun 1998, Word Trade Organization (WTO) sudah mengatur yang disebut Trade Relate Intellectual Property Right (TRIPS). Disana diatur bahwa para negara-negara anggotanya harus membuat regulasi tentang HAKI yang mengacu kepada kesepakatan WTO. Pada kenyataannya Indonesia sendiri sampai sekarang berleha-leha, karena itu kasus begini terus saja berulang. Sementara negara lain memetik keuntungan dari keanekaragaman kekayaan budaya Indonesia. Menurut dia ada lagi yang sangat serius dan menjadi tantangan ke depan bangsa ini, yaitu terkait klaim sumber daya genitika.
“Pemerintah Indonesia seharusnya segera menata dan menyelesaikan regulasi atau legislasi nasional terkait hak kepemilikan communal right,” kata dia.
Paling tidak kedua RUU HAKI itu harus mencakup perlindungan dan pemanfaatan kearifan tradisional dan tradisi budaya serta perlindungan adan pemanfaatan sumberdaya genitika. Nah jika regulasinya siap, maka itu akan menjadi dasar bagi Indonesia untuk memperjuangkan hak-haknya di level internasional.
Ia juga mengingatakan persoalan ini tidak hanya cuma masalah Indonesia-Malaysia, tetapi juga konflik Selatan-selatan. Untuk negara berkembang hal ini justru menjadi kontra produktif karena mereka terkadang memiliki histories yang sangat dekat.
Dalam kontek Kalbar yang kaya folklore dan biodiversity, kinilah saatnya pemerintah membuka akses dan menyediakan kemudahan bagi komunitas untuk memproteksi, mendokumentasi dan mendorong pengakuan terhadap hak komunal tadi. Kalau pun belum setidaknya sejak awal saat sebuah produk akan didaftarkan, pemerintah harus melakukan verifikasi terhadap sumber asal.
Sementara itu Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat, Thadeus Yus mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tak ubahnya orang yang mudah kebakaran jengot. Ada peristiwa baru beraksi. Dengan demikian dalam perang psikologis, Malaysia pun jadi gampang mengukur ketahanan mental bangsa ini.
Tak ada kasus yang tuntas, mulai dari perbatasan hingga persoalan budaya yang diklaim.
Ia melihat kasus yang sedang diributkan dari dua sisi. Sisi pertama adalah menipisnya kecintaan dan kepedulian pada budaya sendiri, dan yang kedua adalah Indonesia kalah dalam hal promosi budaya.
Terkait tarian Dayak ditayangkan dalam iklan pariwisata Malaysia sebagaimana yang dihebohkan media, Thadius mengatakan bahwa harus lihat dari kasus per kasus. Karena komunitas Dayak merupakan penghuni Pulau Borneo yang secara rumpun budaya tak terpisahkan. Yang memisahkan mereka justru administrasi politik. Karenanya komunitas Dayak dapat ditemukan di Sarawak-Sabah, Malaysia dan bahkan di Brunei Darussalam.
DAD Kalbar sendiri sering melakukan kerjasama budaya dengan organisasi Dayak di Malaysia karena melihat bahwa secara budaya mereka adalah satu.
“Kita justru berusaha mengembangkannya menjadi budaya yang luas, yang tidak terkotak oleh batas politik,” kata dia.
Justru yang ia kuatirkan adalah banyak peneliti asing yang meneliti kearifan local, obat-obatan tradisional dan lain-lain sebagainya—lalu membuat tesis atau desertasi—lalu mematenkan kearifan lokal tersebut.
DAD mendorong agar pemerintah bersikap, menginisiasi konvensi internasional yang memberikan pengakuan communal right, sehingga orang-orang yang menggunakannya tidak bisa mempatenkan hak tersebut.
Nah, Indonesia yang sudah banyak mengalami pengalaman pahit terkait communal right ini mestinya melakukan langkah strategis dan antisipasi.
Diakui, setakat ini DAD baru pada tahap proteksi internal, dengan mengangkat kembali kearifan lokal, folklore, agar generasi berikutnya tidak kehilangan pengetahuan budaya mereka sendiri. DAD Kalbar adalah satu dari 4 lembaga DAD yang berada di Kaltim, Kalsel dan Kalteng di bawah naungan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Publish in Borneo Tribune 28 Agustus 2009
Walau sama-sama rumpun melayu, ternyata tak membuat Indonesia dan Malaysia akur dan mesra layaknya orang hidup berjiran. Kedua negara itu kerap dibakar cemburu dan makin rajin sekali berkelahi, menyusul isu klaim tari Pendet asal Bali belum lama ini.
Dalam sekejab saja media jadi ramai. Facebook & Twitter, riuh oleh sumpah serapah dari orang-orang yang kononnya berbudaya.
"Ganyang Malaysia", "Serbu Malingsia", "Boikot Produk Malay-shit, bla..bla…,” tulis orang-orang di internet. Kononnya itu adalah ekspresi nasionalisme, yang tiba-tiba muncul entah dari kubur siapa. Seolah-olah begitulah para pahlawan membela Negara ini dulu.
Malaysia pula, sangat agresif. Ibarat petapatah, melihat rumput tetangga selalu lebih hijau dari halaman kita.
Nah, Indonesia pula yang mengaku negara besar dan berbudi tapi tabiatnya belum juga berubah meski sudah bangkotan, 64 tahun! Berteriak paling lantang, bicara paling kencang, tetapi besok tetap saja tersandung pada masalah yang sama.
Paling jago lagi menghitung dosa orang lain dengan dalih membela bangsa. Yang lain bilang itu karena Malaysia keterlaluan. Sebab mulai dari masalah wilayah, TKI, budaya, hingga makanan maknyos pun diklaimnya. Mungkin keduanya sama-sama sudah amnesia siapa gajah mada dan sejarah nusantara?
Diskusi tak kalah seru di http://politikana.com, 25 Agustus 2009 lalu. Rudolf Dethu yang mengaku dari Komponen Rakyat Bali mengatakan,“Ki sanak, ini era millenium. Bakar, bunuh, cincang, ganyang, itu jaman Soekarno. Itu masa perang. Sekarang-ini tahun 2009…” kata dia.
Yang lain menulis,” bantai saja!”
Salah seorang personil Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (JKTI) Lorens, mengatakan ini adalah konsekuensi dari kurang pedulinya pemerintah kepada eksistensi kearifan lokal dan kearifan tradisional di dalam masyarakat Indonesia. Dimana hal tersebut merupakan domain komunal yang sepatutnya dilindungi.
“Pemerintah atau pembuat undang-undang, tidak pernah mengkaji skema global,” kata dia. Dalam Rancangan Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (RUU-HAKI) yang sedang digodok bahkan tak satu klausul pun yang memberi ruang kepada communal right atau HAKI Komunal. Makanya Indonesia gampang diobok-obok.
Karena klaim sering dilakukan bukan dimana pengetahuan itu berada, tetapi siapa yang mensistematiskan dan mendaftarkannya hingga menjadi legal.
Lorens mencontohkan ukiran Jepara yang sekarang hak patennya dimiliki warga Negara asing. Belakangan justru ada pulau di mentawai yang juga diperjualbelikan justru oleh warga negara lain.
Oleh sebab itu dia menilai RUU-HAKI sangat lemah. Karena yang diakui baru hak intelektual individu. Padahal dalam kontek folklore, nilai religious dan etika sosial, norma dan aturan adat, pengetahuan local dan keterampilan yang kerap diributkan Malaysia-Indonesia itu justru berada pada ranah komunitas atau communal domain.
“Kita tidak bisa menang ketika diajukan ke makamah internasional jika pemerintah sendiri tidak menyiapkan regulasi di bidang ini,” tegasnya.
Padahal kata Lorens sejak tahun 1998, Word Trade Organization (WTO) sudah mengatur yang disebut Trade Relate Intellectual Property Right (TRIPS). Disana diatur bahwa para negara-negara anggotanya harus membuat regulasi tentang HAKI yang mengacu kepada kesepakatan WTO. Pada kenyataannya Indonesia sendiri sampai sekarang berleha-leha, karena itu kasus begini terus saja berulang. Sementara negara lain memetik keuntungan dari keanekaragaman kekayaan budaya Indonesia. Menurut dia ada lagi yang sangat serius dan menjadi tantangan ke depan bangsa ini, yaitu terkait klaim sumber daya genitika.
“Pemerintah Indonesia seharusnya segera menata dan menyelesaikan regulasi atau legislasi nasional terkait hak kepemilikan communal right,” kata dia.
Paling tidak kedua RUU HAKI itu harus mencakup perlindungan dan pemanfaatan kearifan tradisional dan tradisi budaya serta perlindungan adan pemanfaatan sumberdaya genitika. Nah jika regulasinya siap, maka itu akan menjadi dasar bagi Indonesia untuk memperjuangkan hak-haknya di level internasional.
Ia juga mengingatakan persoalan ini tidak hanya cuma masalah Indonesia-Malaysia, tetapi juga konflik Selatan-selatan. Untuk negara berkembang hal ini justru menjadi kontra produktif karena mereka terkadang memiliki histories yang sangat dekat.
Dalam kontek Kalbar yang kaya folklore dan biodiversity, kinilah saatnya pemerintah membuka akses dan menyediakan kemudahan bagi komunitas untuk memproteksi, mendokumentasi dan mendorong pengakuan terhadap hak komunal tadi. Kalau pun belum setidaknya sejak awal saat sebuah produk akan didaftarkan, pemerintah harus melakukan verifikasi terhadap sumber asal.
Sementara itu Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat, Thadeus Yus mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tak ubahnya orang yang mudah kebakaran jengot. Ada peristiwa baru beraksi. Dengan demikian dalam perang psikologis, Malaysia pun jadi gampang mengukur ketahanan mental bangsa ini.
Tak ada kasus yang tuntas, mulai dari perbatasan hingga persoalan budaya yang diklaim.
Ia melihat kasus yang sedang diributkan dari dua sisi. Sisi pertama adalah menipisnya kecintaan dan kepedulian pada budaya sendiri, dan yang kedua adalah Indonesia kalah dalam hal promosi budaya.
Terkait tarian Dayak ditayangkan dalam iklan pariwisata Malaysia sebagaimana yang dihebohkan media, Thadius mengatakan bahwa harus lihat dari kasus per kasus. Karena komunitas Dayak merupakan penghuni Pulau Borneo yang secara rumpun budaya tak terpisahkan. Yang memisahkan mereka justru administrasi politik. Karenanya komunitas Dayak dapat ditemukan di Sarawak-Sabah, Malaysia dan bahkan di Brunei Darussalam.
DAD Kalbar sendiri sering melakukan kerjasama budaya dengan organisasi Dayak di Malaysia karena melihat bahwa secara budaya mereka adalah satu.
“Kita justru berusaha mengembangkannya menjadi budaya yang luas, yang tidak terkotak oleh batas politik,” kata dia.
Justru yang ia kuatirkan adalah banyak peneliti asing yang meneliti kearifan local, obat-obatan tradisional dan lain-lain sebagainya—lalu membuat tesis atau desertasi—lalu mematenkan kearifan lokal tersebut.
DAD mendorong agar pemerintah bersikap, menginisiasi konvensi internasional yang memberikan pengakuan communal right, sehingga orang-orang yang menggunakannya tidak bisa mempatenkan hak tersebut.
Nah, Indonesia yang sudah banyak mengalami pengalaman pahit terkait communal right ini mestinya melakukan langkah strategis dan antisipasi.
Diakui, setakat ini DAD baru pada tahap proteksi internal, dengan mengangkat kembali kearifan lokal, folklore, agar generasi berikutnya tidak kehilangan pengetahuan budaya mereka sendiri. DAD Kalbar adalah satu dari 4 lembaga DAD yang berada di Kaltim, Kalsel dan Kalteng di bawah naungan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Publish in Borneo Tribune 28 Agustus 2009
