Publik Indonesia kembali heboh dengan sejumlah kejadian yang langka di dunia, Korupsi partai politik adalah berita biasa dan sering terjadi di Indonesia. Sebab musabab korupsi pasti selalu terkait dengan kelakuan politisi dan mehalnya biaya politik di negara ini. Istilah korupsi sudah dipahami oleh masyarakat bahkan anak anak pun sudah terbiasa mendengar kata ini. Menurut wikipedia Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ilustrasi, Sumber: http://www.spi.or.id/
Pangan merupakan kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup manusia, oleh karenanya pangan diakui sebagai hak asasi manusia. Pemenuhan hak asasi atas pangan dan gizi amat utama karena hak-hak asasi yang lain tidak mungkin bisa terjamin tanpa lebih dulu menjamin hak atas pangan dan gizi. Sejalan dengan itu, Undang-Undang (UU) No 7 tahun 1996 tentang Pangan dengan tegas menyatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi "hak asasi" setiap rakyat Indonesia dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional.
Meskipun telah ada komitmen dan program untuk mengurangi angka kelaparan, namun persoalan kelaparan masih merupakan tantangan besar. Laporan FAO memperkirakan adanya 852 juta penduduk dunia kekurangan pangan selama tahun 2000 - 2002. Sebagian besar penduduk kelaparan itu tinggal di negara-negara sedang berkembang, yakni 815 juta orang. Sekitar 75 persen dari mereka yang lapar adalah penduduk pedesaan. Laporan FAO tahun 2005 bahkan mengungkap fakta tragis tentang kelaparan dan kurang gizi yang membunuh hampir 6 juta anak-anak setiap tahunnya. Peta Kerawanan Pangan Indonesia tahun 2005 menunjukkan adanya 100 kabupaten rawan pangan dari 265 kabupaten di Indonesia.
SUSENAS 2003 mencatat adanya sekitar 5,1 juta (27,5%) anak balita yang kekurangan gizi. Departemen Kesehatan mencatat adanya 2,5 juta (40,1%) ibu hamil dan 4 juta (26,4%) perempuan usia subur yang menderita anemia.
Kenyataan yang menunjukkan bahwa jumlah pendud